Dalam amar putusannya, salah satu yang menjadi pertimbangan hakim Sarpin Rizaldi yakni KPK memiliki batasan objek penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan terhadap penyelenggara negara. Sementara, definisi penyelenggara negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif.