Dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba), Ketentuan Peralihan yang mengatur Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diamanahkan pada Pasal 169 s/d Pasal 172. KK dan PKP2B tetap diberlakukan sampai jangka berakhir masa kontraknya.