Beberapa hari terakhir kita dihebohkan dengan penutupan sejumlah situs yang dianggap memuat muatan negatif soal paham radikal. Banyak kalangan yang mempertanyakan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir sejumlah situs, berdasarkan permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).