Industri otomotif Indonesia mengalami pasang surut sejak dicanangkan pembangunannya 45 tahun lalu. Pada 1969, di saat pasar masih 50.000 unit, dikeluarkan aturan bahwa APM dilarang mengimpor mobil utuh (CBU), tapi harus terurai, dan harus mengikuti Program Penanggalan Komponen.