KEPASTIAN HUKUM DALAM INVESTASI, Penantian Panjang Kebijakan Ramah Investor
Sepudin Zuhri & Lucky L. Leondar Jum'at, 06/11/2015 15:20 WIB
Ketika pemerintah berniat merevisi keempat kalinya Peraturan Pemerintah Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara hampir seluruh pengusaha tambang menyepakatinya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nilai Ekspor Indonesia Pada November 2024 Turun 1,70 Persen