MESKI sudah sejak beberapa waktu lalu terdengar kabar akan dievaluasinya posisi Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menyusul proyeksi kegagalan besar pencapaian target penerimaan pajak tahun ini, keputusan yang bersangkutan untuk mundur efektif per 1 Desember 2015 tetap mengejutkan.