Thomas Mola & Lili Sunardi Rabu, 06/04/2016 10:05 WIB
Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menjadi bekal bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga stabilitas keuangan di dalam negeri.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Qoala Plus Catat Indonesia Sebagai Pasar Terbesar Dengan Kontribusi Premi Mencapai 65%