Thomas Mola & Lili Sunardi Rabu, 06/04/2016 10:05 WIB
Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menjadi bekal bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga stabilitas keuangan di dalam negeri.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Arus Penyeberangan Pelabuhan Merak Mulai Meningkat