Kurniawan A. Wicaksono dan M.G. Noviarizal Fernand Senin, 02/05/2016 05:01 WIB
Selain usulan barang kena cukai baru, pemerintah memastikan akan tetap menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok yang mu lai berlaku tahun depan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]