Langkah Pemprov DKI yang meminta kewajiban tambahan kepada pengembang pulau dalam proyek Reklamasi Teluk Jakarta tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi merugikan kedua belah pihak.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan Kerja Pembangunan 1 Juta Rumah