Pemangkasan pagu belanja kementerian/lembaga sebesar Rp50,02 triliun yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 4/2016 bukan yang terakhir. Istana Kepresidenan mengaku akan melakukan pemotongan anggaran jilid II untuk mempertahankan posisi defisit fiskal akibat penerimaan pajak yang masih melempem.