Pemerintah memangkas harga gas untuk tujuh sektor industri sekitar US$1 US$2 per MMBtu setelah diterbitkan Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang diteken Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2016.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]