Dua perusahaan yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan perkebunan milik taipan Peter Sondakh, PT Eagle High Plantations Tbk., sepakat merampungkan permasalahan utang di luar meja pengadilan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT