Badan Pemeriksa Keuangan kembali meminta Pemprov DKI memperbaiki pencatatan piutang dan aset, menyusul pemberian opini wajar dengan pengecualian atau WDP atas laporan keuangan tahun anggaran 2015.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]