Bagi para pekerja, membayar iuran Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebuah kewajiban. Untuk setiap pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengenakan iuran 5,7% dari total upahberasal dari komponen upah pokok dan tunjangan tetapyang dikutip 3,7% dari pekerja dan 2% dari pemberi kerja.