Transparansi Dana Pekerja

TAJUK BISNIS
News Editor
Selasa, 07/06/2016 07:10 WIB
Bagi para pekerja, membayar iuran Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebuah kewajiban. Untuk setiap pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengenakan iuran 5,7% dari total upahberasal dari komponen upah pokok dan tunjangan tetapyang dikutip 3,7% dari pekerja dan 2% dari pemberi kerja.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top