Maria Y. Benyamin & Ardhanareswari Selasa, 07/06/2016 08:40 WIB
Mulai 1 Juli 2016, impor telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet khususnya untuk perangkat yang berada dalam jaringan 4G LTE oleh importir produsen wajib menyertakan bukti investasi di dalam negeri.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com