Kejaksaan Agung berkukuh biaya untuk menjalankan sita eksekusi aset Yayasan Supersemar sebesar Rp2,5 miliar, kendati Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) selaku eksekutor hanya membutuhkan biaya Rp48,8 juta.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani Divonis Bebas Majlis Hakim