Ipak Ayu H.N & Arys Aditya Selasa, 14/06/2016 09:16 WIB
Sejumlah pelaku industri properti menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo atas pemberlakuan kebijakan hunian berimbang sebagai implementasi Undang Undang Nomor 11/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Masuk Zona Merah Erupsi Gunung Ruang, Warga Mulai Evakuasi Barang-Barang Berharga