Ipak Ayu H.N & Arys Aditya Selasa, 14/06/2016 09:16 WIB
Sejumlah pelaku industri properti menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo atas pemberlakuan kebijakan hunian berimbang sebagai implementasi Undang Undang Nomor 11/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia