Terpidana perkara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono telah melunasi cicilan pertama sebesar Rp21 miliar, kendati sebelumnya Jaksa Agung meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menolak permintaan Samadikun membayar ganti rugi dengan cara mencicil.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]