Nindya Aldila & Dewi Zuhriyah Jum'at, 15/07/2016 13:08 WIB
Komisi IX DPR meminta Menteri Kesehatan merevisi Permenkes No. 58/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit yang dinilai membelenggu tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kemendag jaga stabilitas harga Pangan Jelang Natal-Tahun Baru