Pemerintah akhirnya menunjuk 18 bank sebagai pintu masuk dana tax amnesty ke Indonesia. Bank yang ditunjuk tersebut disebut sebagai bank persepsi. Artinya semua transaksi keuangan dana tax amnesty harus melalui bank persepsi yang ditunjuk.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]