Keputusan pemerintah pusat membatalkan pembangunan pulau G yang dilakukan oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk., ternyata tak ada dalam rekomendasi Tim Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online