Memasuki semester II/2016, upaya pelaku industri keuangan nonbank untuk memenuhi kewajiban Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/2016 masih dihadapkan dengan mahalnya harga surat berharga negara dan semakin rendahnya imbal hasil instrumen tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Sebanyak 500 Kios Pedagang Taman Puring Ludes Dilalap Si Jago Merah