Periode Penagihan Diperluas

PENGAMPUNAN PAJAK
Kurniawan A. Wicaksono
Sabtu, 23/07/2016 21:20 WIB
Masa daluwarsa penetapan pajak yang selama ini berlangsung 5 tahun diperluas menjadi 30 tahun. Ketentuan itu berlaku sampai dengan Juni 2019 atau berakhirnya penerapan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top