Faktor kelancaran kegiatan komersial di suatu negara tidak lepas dari keefektifan mekanisme penyelesaian sengketanya. Arbitrase, sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, berkembang berkat keunggulannya dibanding pengadilan karena proses beracaranya bersifat rahasia dan lebih efektif dalam hal jangka waktu dan biaya.