Bank-bank milik negara memprediksi dapat menyerap dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak hingga Rp200 triliunRp250 triliun yang bakal masuk ke instrumen pendanaan perbankan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia