Deliana Pradhita Sari Selasa, 02/08/2016 09:58 WIB
PT Pertamina EP mengajukan permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menghukum perusahaan membayar ganti rugi kepada vendornya US$19,3 juta dan mengembalikan performance bond senilai US$12,7 juta.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]