Deliana Pradhita Sari Selasa, 02/08/2016 09:58 WIB
PT Pertamina EP mengajukan permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menghukum perusahaan membayar ganti rugi kepada vendornya US$19,3 juta dan mengembalikan performance bond senilai US$12,7 juta.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2