Pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah menyepakati harga energi primer untuk pembangkit listrik terutama batu bara mulut tambang akan ditentukan melalui mekanisme bisnis.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Joyland Festival 2024 Hadirkan Musisi Indie Dalam dan Luar Negeri