Pemerintah telah memastikan keleluasaan pemilik danapengusaha mau - pun wajib pajakyang akan melakukan repatriasi untuk menyalurkan dananya ke sektor non-keuangan setelah ditekennya Peraturan Menteri Keuangan No.122/2016, salah satunya sektor hortikultura yang berada di Jawa Barat.