Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meminta seluruh penjualan tiket kapal penumpang diawasi agar transportasi laut lebih aman, nyaman, dan terjangkau. Permintaan ini tertuang dalam Perintah Dirjen Perhubungan Laut dalam Surat Edaran Nomor: UM.003/58/I/DJPL-16 tentang Pengawasan Penjualan Tiket Penumpang Angkutan Laut.