Kejaksaan Agung belum bisa menagih sisa utang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Pasalnya, hingga saat ini Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung belum juga menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Kementerian Keuangan.