Pemerintah daerah di kawasan penyangga yang dilintasi jalur kereta api disarankan agar menyiapkan lahan untuk pembangunan rumah susun sederhana sewa atau rusunawa yang berdekatan dengan stasiun kereta api.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online