Sikap operator terkait dengan penurunan tarif interkoneksi sebesar 26%, sebagaimana telah ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada awal Agustus lalu, terbelah dalam dua kubu. Di tengah kondisi ini, DPR meminta para operator seluler menyatukan suara demi layanan terbaik bagi pelanggan.