Publik disajikan lagi fakta kepala daerah yang ditetapkan menjadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/8), menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan persetujuan izin usaha pertambangan di wilayahnya pada periode 20092104