Sholahuddin Al Ayyubi & Agnes Savithri Kamis, 01/09/2016 09:47 WIB
PT XL Axiata Tbk berkukuh tetap menerapkan revisi biaya interkoneksi sejalan dengan Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang terbit pada 2 Agustus, dan berlaku per 1 September.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]