Dika Irawan & Diena Lestari Minggu, 04/09/2016 13:00 WIB
Penggunaan ruang publik sebagai tempat memamerkan benda seni rupa sepertinya sudah menjadi hal yang lumrah. Memamerkan karya seni rupa melewati batas galeri merupakan upaya untuk mengungkai sumbatan bahwa seni tak lagi menjadi milik sebagian kalangan saja. Penggunaan ruang publik seperti pusat perbelanjaan besar untuk memamerkan karya seni memang sudah terlihat sejak 2009.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Transformasi Digital Dorong Peningkatan Tabungan, BNI Cetak Laba Rp21,5 Triliun Sepanjang 2024