Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan saldo maksimum uang elektronik teregistrasi menjadi Rp10 juta dari semula sebesar Rp5 juta. Adapun uang elektronik tidak teregistrasi masih sama, yaitu sebesar Rp1 juta.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Aksi Bersih Sampah Buangan Di Area Cagar Budaya Benteng Kalamata