Bank di Singapura Wajib Lapor Peserta Amnesti Pajak
TRANSAKSI MENCURIGAKAN
Yustinus Andri & Kurniawan A. Wicaksono Jum'at, 16/09/2016 09:38 WIB
Bank swasta di Singapura diwajibkan untuk melaporkan nama kliennya yang mengikuti amnesti pajak kepada kepolisian Singapura. Kebijakan ini dikhawatirkan merusak bisnis bank-bank tersebut dan menganggu kelancaran program amnesti pajak yang dilakukan negara lain.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]