Sholahuddin Al Ayyubi & Firman Hidranto Jum'at, 16/09/2016 10:00 WIB
Operator diwajibkan berbagi infrastruktur untuk percepatan pembangunan broadband seiring dengan rencana revisi PP No 52/ 2000 tentang telekomunikasi dan PP No 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur Diproyeksi Mencapai 5,25%