Operator Wajib Berbagi Infrastruktur

PERCEPATAN BROADBAND
Sholahuddin Al Ayyubi & Firman Hidranto
Jum'at, 16/09/2016 10:00 WIB
Operator diwajibkan berbagi infrastruktur untuk percepatan pembangunan broadband seiring dengan rencana revisi PP No 52/ 2000 tentang telekomunikasi dan PP No 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top