Otoritas Jasa Keuangan belum dapat meyakin kan pelaku usaha perkoperasian untuk menjadi badan hukum dalam wadah lembaga keuangan mikro (LKM). Sejauh ini masih banyak koperasi yang pengawasannya di luar otoritas tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kenaikan Harga Komoditas Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru