Thomas Mola dan Lili Sunardi Jum'at, 30/09/2016 12:35 WIB
Kehadiran Undang-Undang No. 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal menandai era baru sertifikasi produk barang dan jasa di Tanah Air. Namun, pelaksanaannya tidak semulus yang diperkirakan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]