Thomas Mola dan Lili Sunardi Jum'at, 30/09/2016 12:35 WIB
Kehadiran Undang-Undang No. 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal menandai era baru sertifikasi produk barang dan jasa di Tanah Air. Namun, pelaksanaannya tidak semulus yang diperkirakan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kemendag jaga stabilitas harga Pangan Jelang Natal-Tahun Baru