Pemerintah berencana menurunkan harga gas untuk industri menjadi kisaran US$5US$6 per MMBtu efektif per akhir November 2016. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas mengenai Kebijakan Penetapan Harga Gas, Selasa, 4 Oktober 2016. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.