Aliran Premi ke Luar Negeri Terpangkas

REASURANSI DALAM NEGERI
Oktaviano DB Hana
Senin, 10/10/2016 11:28 WIB
Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/2015 dan mulai beroperasinya PT Reasuransi Indonesia Utama atau Indonesia Re diyakini mampu menekan minimal 25% aliran premi ke luar negeri sepanjang tahun ini.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top