Dewi A. Zuhriyah, Lukas Hendra, & Lili Sunardi Rabu, 19/10/2016 08:47 WIB
Kementerian Dalam Negeri siap memberi sanksi kepada kepala daerah yang melakukan praktik pungutan liar. Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi terus memantau area-area rawan penyimpangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]