Kendati ada aturan yang mewajibkan penempatan di surat berharga negara, porsi investasi industri asuransi jiwa di instrumen tersebut hanya tumbuh tipis dari 14,2% pada kuartal I/2016 menjadi 14,5% pada kuartal II/2016.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]