Kendati ada aturan yang mewajibkan penempatan di surat berharga negara, porsi investasi industri asuransi jiwa di instrumen tersebut hanya tumbuh tipis dari 14,2% pada kuartal I/2016 menjadi 14,5% pada kuartal II/2016.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PLN Tengah Menjajaki Peluang Kerja Sama Transition Financing Untuk Mempercepat Investasi