Lili Sunardi & Thomas Mola Jum'at, 04/11/2016 08:20 WIB
Pembatalan seluruh pasal dalam Undang-undang (UU) No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air bisa jadi momentum untuk mengembalikan hak pengelolaan air kepada negara, kendati berpotensi melemahkan bisnis dan kemitraan swasta yang telah terjalin.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]