Lili Sunardi & Thomas Mola Jum'at, 04/11/2016 08:20 WIB
Pembatalan seluruh pasal dalam Undang-undang (UU) No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air bisa jadi momentum untuk mengembalikan hak pengelolaan air kepada negara, kendati berpotensi melemahkan bisnis dan kemitraan swasta yang telah terjalin.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pasokan Ikan Segar Menurun, Nelayan di Aceh Kembali Melaut Setelah Libur Idul Fitri