Utak-atik Pajak Emisi Utak-atik Pajak E

POLUSI UDARA
Kahfi
Kamis, 10/11/2016 09:43 WIB
Tren global memaksa Indonesia menyesuaikan penentuan tarif pajak kendaraan berbasis emisi CO2. Alhasil, rezim pajak yang mengenakan tarif berdasarkan besar kapasitas mesin maupun bobot kendaraan dianggap kuno. Apalagi, ter-dapat komitmen Indonesia yang akan me-ngurangi emisi CO2 sebesar 26% pada 2020
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top