Tren global memaksa Indonesia menyesuaikan penentuan tarif pajak kendaraan berbasis emisi CO2. Alhasil, rezim pajak yang mengenakan tarif berdasarkan besar kapasitas mesin maupun bobot kendaraan dianggap kuno. Apalagi, ter-dapat komitmen Indonesia yang akan me-ngurangi emisi CO2 sebesar 26% pada 2020