Konsultan pajak sebenarnya sebuah profesi telah dikenal lama di Indonesia dan aktivitas asosiasinya telah bermula di era 1970-an. Dalam perkembangannya terjadi pasang surut jumlah konsultan pajak. Sampai dengan pertengahan 2016, jumlah konsultan pajak masih berkisar 3.322 orang. Jumlah ini tentunya relatif kecil dibandingkan jumlah wajib pajak terdaftar sekitar 40 juta.