Pemerintah akan segera mengeluarkan PeraturanMenteri ESDM sebagai turunan Perpres No. 40/2016 padapekan depan. Tahap awal, pemerintah telah menetapkan formulapenurunan harga gas sektor petrokimia, pupuk, dan baja
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Calon Haji Dari Indonesia Melakukan Umrah Wajib di Masjidil Haram